IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL NO.28 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA PADA DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DI KOTA SAMARINDA
Abstract
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan pada Dinas Pertambangan dan Energi Prov.Kaltim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Permen ESDM No. 28 pada Dinas Pertambangan dan Energi Prov.Kaltim khususnya pada bidang Usaha Jasa pertambangan umum penerapan pelaksanaan kebijakan adalah sebagai berikut: Dalam melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan di lapangan staf yang berkompeten masih belum cukup jumlahnya sehingga Dinas Pertambangan dan Energi Prov.Kaltim harus menambah staf pengawas Inspektur Tambang saat ini hanya 5 (lima) Inspektur Tambang sehingga dapat benar-benar mengawasi kegiatan perusahaan jasa kontraktor yang telah melaksanakan kegiatan sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No. 28 Tahun 2009. Dalam melaksanakan kegiatan dilapangan perusahaan jasa (kontraktor) pertambangan masih banyak yang belum mempunyai Standard Operation Prosedur (SOP) perusahaan jasa kontraktor harus memiliki Standard Operation Prosedur (SOP) dalam melakukan kegiatan dilapangan. Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur belum maksimal melakukan sosialisasi tentang pengelolaan penambangan yang baik dan benar terhadap perusahaan jasa penambangan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No.28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaran Usaha Jasa Mineral dan Batubara. Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur belum maksimal memberikan sangsi administratif terhadap perusahaan jasa yang tidak mengirimkan laporan kegiatan dan yang tidak memiliki izin usaha jasa maupun kegiatannya yang tidak sesuai dengan bidang yang tertuang dalam surat izin. Setiap kontrak kerja yang telah disepakati tidak boleh di alihkan kepada pihak lain sebelum mendapat persetujuan dari pihak pemilik konsesi Wilayah Usaha Pertambangan dan diketahui oleh pihak Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur.
Full Text:
PDFReferences
Abdul Wahab Solichin,2008, Analisis Kebijakan Dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara.Bumi Aksara, Jakarta
Adjat Sudrajat 2009, Otonomi Pengelolaan Sumberdaya Mineral dan Pengembangan Masyarakat.
Anonim, 2009, Undang-Undang No.4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara.
________, 2009, Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor : 28 Tahun 2009 Tentang penyelenggaraan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.
________, 2009, Peraturan Pemerintah Nomor : 23 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pelaksanaan Kegiatan Mineral dan Batubara
________, 2008, Pertauran Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 08 Tahun 200 Tentang Pembentukan , Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Agustiono. 2006, Implementasi Kebijakan Publik Model Van Meter dan Van Horn
Akib, 2008, Header dan Antonius Tarigan. “Artikulasi Konsep Implementasi Kebijakan : Perspektif, Model dan Kriteria Pengukurannya, Jurnal Baca, Volume 1 Agustus Universitas Pepabari Makasar.
AtKisson, Alan, 2010, Beyond Bureaucracy : the Development Agenda, an Interview with David C.Korten
Kadji, Yulianto . 2008, Implementasi Kebijakan Dalam Perspektif Realitas, Cahaya Abadi, Tulung Agung Jawa Timur.
Keban, Yeremias T.2007. Pembangunan Birokrasi di Indonesia, Pidato pengukuhan Guru Besar pada FISIP UGM, Yogyakarta
Salusu, Jonathan.2003. Pengambilan Keputusan Strategik untuk Organisasi Publik dan Organisasi Nonprofit.Jakarta:Grasindo.
Wahab, Solichin A.1991. Analisis Kebijakan dari formulasi ke implementasi Kebijakan, Bumi Aksara Jakarta
Wibawa, Samodra.1994. Kebijakan Publik Intermedia Jakarta.
Winarno, Budi 2002. Teori dan Proses Kebijakan Publik, Media Pressindo Yogyakarta
H.Soenarko SD, 2000, Public Policy. Surabaya, Airlangga University Press Marbun SF.1997. Peradilan Administrasi Negara.
Liberty, Yogyakarta
Wicaksono Kristian Widya, 2006, Administrasi dan Birokrasi Pemerintah Graha Ilmu, Yogyakarta.
Bungin, Burhan.H.M. 2007, Penelitian Kualitatif Komunikasi Ekonomi Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya.Kencana.Jakarta.
Islami,M.Irfan, 1984, Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara.Bumi Aksara, Malang.
Djamal Irwan Zoer’a’ini, 1996, Prinsip-Prinsip Ekologi dan Organisasi Ekosistem, Komunikasi dan Lingkup, Bumi Aksara, Jakarta.
Baiquni M. dan Susilawardani, 2002. Pembangunan yang tidak berkelanjutan. Transmedia Global Wacana. Yogyakarta.
Moleong, Rexy J, 2006, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung, Rosda.
Sutopo.(2002) , Metodologi Penelitian Kualitatif, Surakarta: Sebelas Maret. University Press.W.Santrock
Sugiyono,2002, Metode Penelitian Admisitrasi, Bandung : Alfabeta
Siagian.S,2002, Manajemen Sumberdaya Manusia, Jakarta : PT Bumi Aksara
Umar , Husein,2003, Metode Riset Perilaku organisasi, Jakarta :Gramedia
DOI: http://dx.doi.org/10.52239/jar.v1i2.478
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Administrative Reform (JAR)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal Administrative Reform (JAR)
pISSN: 2337-7542 | eISSN: 2615-6709
Organized and Published by Magister Administrasi Publik - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman
W : http://e-journals.unmul.ac.id/index.php/JAR/
E : jurnal.adm.reform@unmul.ac.id
Jurnal Administrative Reform (JAR) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.